Cara Mudah Membuat NPWP Online

Kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya berlaku bagi para pekerja yang menerima penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), melainkan juga bagi para pebisnis dan wirausaha. NPWP menjadi bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Dalam era digital seperti saat ini, membuat NPWP online menjadi pilihan yang praktis dan mudah.

Persiapan Sebelum Membuat NPWP Online

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Kerja atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bagi pebisnis.
  2. Pastikan Anda memiliki email yang aktif dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  3. Siapkan alamat tempat tinggal yang akan dicantumkan dalam NPWP.

Langkah-langkah Membuat NPWP Online

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk membuat NPWP secara online:

1. Kunjungi Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat https://ereg.pajak.go.id. Situs ini merupakan situs resmi yang disediakan oleh DJP untuk membuat NPWP secara online.

2. Registrasi Akun

Pada laman tersebut, pilih menu “Registrasi” dan klik “Daftar Baru”. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran yang terdiri dari NIK, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email, dan kata sandi. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

3. Verifikasi Akun

Setelah melakukan registrasi, Anda akan menerima email verifikasi dari DJP untuk mengaktifkan akun Anda. Klik tautan yang terdapat dalam email tersebut dan masukkan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

4. Login dan Mulai Pengisian Formulir

Setelah akun Anda aktif, silakan login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan. Pilih menu “Pengisian Formulir” dan mulailah mengisi data-data yang diperlukan, seperti data pribadi, alamat, pekerjaan, dan lain-lain.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang benar (JPG, PNG, atau PDF) dan ukurannya tidak lebih dari 2 MB.

6. Konfirmasi dan Kirim Formulir

Setelah semua data dan dokumen telah diunggah, pastikan Anda melakukan pengecekan kembali sebelum mengirimkan formulir. Jika sudah yakin, klik “Kirim Formulir” untuk menyelesaikan proses pembuatan NPWP online.

7. Cetak dan Simpan Bukti Pendaftaran

Setelah formulir berhasil dikirim, Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan bukti pendaftaran NPWP. Cetak bukti pendaftaran tersebut dan simpan sebagai arsip.

Pengambilan NPWP Fisik

Proses pembuatan NPWP online telah selesai, namun Anda masih perlu mengambil NPWP fisik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bawa bukti pendaftaran, KTP, dan dokumen pendukung lainnya saat mengambil NPWP fisik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dengan mudah membuat NPWP secara online tanpa perlu datang langsung ke KPP. Selain lebih praktis, cara ini juga membantu Anda menghemat waktu dan tenaga. Jadi, jangan tunda lagi, segera daftarkan diri Anda sebagai wajib pajak yang baik dan patuh.